Beranda OKI Madira Inilah Besaran Zakat Fitrah yang Disepakati di OKI

Inilah Besaran Zakat Fitrah yang Disepakati di OKI

172
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Google)

Kayuagung, Beritakajang.com – Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Pemkab OKI, Baznas, Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, MUI dan sejumlah ormas Islam menggelar rapat koordinasi guna menentukan besaran kadar zakat fitrah 2023.

“Hasil rapat koordinasi menetapkan jumlah atau takarannya sebesar 2.5 kilogram berupa makanan pokok atau beras, sedangkan zakat fitrah yang dibayar dengan uang sebesar Rp 30 ribu untuk satu jiwa,” kata Kepala Kemenag OKI Subrata didampingi Kasubag TU H Muazni dan Ismid, Selasa (4/4/2023).

Sambungnya, disepakati bahwa pengumpulan zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) maupun pengurus masjid.

“Kepada pengurus UPZ dan pengurus masjid agar dapat mengimbau masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah mengutamakan dengan beras,” jelas dia.

Dikatakan Ismid, kesepakatan ini dikeluarkan merupakan harga ideal sekaligus untuk memberikan kepastian di masyarakat.

“Diharapkan masyarakat dapat menyegerakan untuk menunaikan zakat fitrah sehingga penyalurannya dapat lebih optimal dilaksanakan, sehingga dirasakan manfaatnya bagi warga yang membutuhkan,” ucapnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here