Palembang, Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Bram Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadapkan JPU Kejaksaan Agung Rl serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/2/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa, Herman Mayori dan Bram Rizal, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar, dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tanpa dilakukan gelar perkara.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim saat di persidangan.
Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Rl menuntut terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta serta subsider 4 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 20 juta dan subsider 4 bulan. (Hsyah)