Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepsek SMAN 19 Dituntut...

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepsek SMAN 19 Dituntut 7 Tahun Penjara

90
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Selamet (mantan Kepsek SMA 19 Palembang) dan M. Arfan (Ketua Komite) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 dan 4 tahun pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Syaran Jafizhan SH MH didampingi Devianti Iteria SH dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (19/2/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU, untuk terdakwa M. Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan.

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP).

Untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 331 juta. Sedangkan terdakwa M. Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 27.500.000.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here