Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Perampasan Handphone di Dalam Angkot Dibekuk Polisi

Pelaku Perampasan Handphone di Dalam Angkot Dibekuk Polisi

105
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku perampasan handphone di dalam sebuah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Ampera – Tangga Buntung Palembang.

Pelaku yakni Eko Saputra (27), warga Jalan Sido Ing Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang ini harus berurusan dengan hukum, setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban M. Zidane Baihaki (21).

Mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Monpera Palembang, anggota Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P. Sihombing langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Eko terjadi di Jalan Syakyakirti Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Dimana saat itu korban sedang naik mobil angkot jurusan Tangga Buntung, dan di dalamnya sudah ada pelaku. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku ini langsung merampas handphone yang dipegang korban dan langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim AKP Iwan Gunawan mengatakan, benar pelaku perampasan handphone di dalam angkot sudah diamankan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Korban saat itu berada di dalam angkot, lalu setiba di TKP kawasan Gandus Palembang, pelaku yang sudah mengawasi korban ini langsung merampas handphone Oppo A16 yang dipegang korban, kemudian langsung turun dan melarikan diri,” ujar AKP Iwan Gunawan, Sabtu (26/8/2023).

Lanjutnya, saat kejadian memang kondisi mobil angkot dalam keadaan sepi.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan langsung dilakukan penangkapan di kawasan Monpera,” jelasnya.

AKP Iwan Gunawan mengimbau kepada masyarakat harus selalu berhati – hati bila berada di dalam kendaraan umum, terutama jangan memperlihatkan atau membawa barang – barang berharga yang terlihat mencolok.

“Untuk motifnya, dari hasil keterangan Eko karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, Eko akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here