Beranda Hukum & Kriminal Perkara Gugatan Perdata Antara A. Rahman dan PT Surya Bumi Agro Langgeng...

Perkara Gugatan Perdata Antara A. Rahman dan PT Surya Bumi Agro Langgeng Kembali Digelar di PHI Palembang

176
0
BERBAGI
Saat dua orang saksi dihadirakan di Pengadilan PHI Palembang, Rabu (7/12/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara gugatan perdata antara penggugat A. Rahman dan tergugat perusahan PT Surya Bumi Agro Langgeng kembali digelar di Pengadilan Perkara Hubungan Industrial (PHI) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (7/12/2022).

Dihadapan majelis hakim Surahmat SH MH serta penggugat dan tergugat, dua orang saksi yakni Zakaria dan Syihab dihadirkan di persidangan.

Seusai persidangan berlangsung, pihak tergugat dari perusahan PT Surya Bumi Agro Langgeng Zainudin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua saksi dari tergugat atas nama Zakaria dan Syihab bukan pegawai dari PT Surya Bumi Agro Langgeng di Kabupaten Pali, namun mereka pernah berjasa untuk perusahaan dan diberikan insensif tiap bulan.

“Sama seperti Pak Arman dan Pak Amardi, Pak Zakaria berjasa juga. Dulu dia pernah menyelesaikan permasalahan lahan perusahaan. Sementara Pak Syihab berjasa mengurus gugatan lain,” jelas dia.

Sementara itu penggugat A. Rahman mengatakan bahwa sejak tahun 2000 – 2021 diangkat saat terjadi demo masyarakat, namun perusahaan mengaku dia bukan karyawan, sebab tidak berpakaian dinas. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here