Beranda Hukum & Kriminal Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Korban Puas Willyanto Dihadirkan Jadi Saksi dalam Persidangan

Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Korban Puas Willyanto Dihadirkan Jadi Saksi dalam Persidangan

118
0
BERBAGI
Saat saksi Willyanto dan saksi korban Teguh dihadirkan di persidangan di PN Palembang, Senin (17/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yakni Melky, Has Karel dan Besrinawawi yang terjerat dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif dengan nilai sebesar Rp 100 miliar, kembali bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Senin (17/7/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi yang bernama Willyanto.

Dalam keterangannya, saksi Willyanto menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi

“Saksi Willyanto dalam perkara ini, saudara bekerja sebagai apa?” tanya hakim ketua.

“Saya bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi yang mulia,” jawab Willyanto.

Lanjut hakim kembali menanyakan kepada saksi Willyanto, coba saksi jelaskan awal mulanya kesepakatan saksi Teguh sehingga mau ikut dalam pekerjaan saluran irigasi di Pagaralam.

“Berkaitan dengan perkara ini berawal saat saya bertemu dengan Entity Tradisi Muslim, bahwa ada proyek pekerjaan irigasi di Pagaralam. Kemudian saya menyampaikan kepada Teguh adanya kegiatan proyek tersebut, yang informasinya dari Entity yang mulia,” kata Willyanto.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim lantas mempertegas pertanyaan terkait kapasitas saksi dalam kegiatan proyek tersebut.

“Apa alasan saudara menyampaikan kepada Teguh bahwa ada proyek irigasi, dan apa maksud saudara?” tanya hakim lagi.

“Saya hanya menyampaikan saja yang mulia, bahwa ada proyek yang berasal dari Balai Besar kepada Teguh,” ujarnya.

Majelis hakim kembali mengingatkan banyak keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebut nama saksi Willyanto.

“Karena banyak sekali saksi-saksi yang menyebut nama saudara di persidangan, dan kenapa saksi korban Teguh bilang awalnya proyek tersebut, saudara yang menyakinkan bahwa proyek itu ada. Tetapi saudara bilang tidak tahu menahu dengan proyek ini, akhirnya bagaimana proyek irigasi itu ada tidak?” Tegas majelis hakim.

“Proyeknya tidak ada yang mulia karena dibatalkan,” jawab Willyanto.

Mendengar keterangan saksi Willyanto yang mengaku tidak tahu menahu dengan proyek fiktif tersebut, kemudian hakim mengkonfrontir dengan keterangan saksi korban Teguh.

“Saudara Teguh, benar tidak yang saudara sampaikan bahwa saksi Willyanto ini yang menyakinkan saudara bahwa proyek ini dan tidak ada izin,” tanya hakim ke Teguh.

“Benar yang mulia, saya dikasih Willyanto rancangan anggaran biaya (RAB) proyek irigasi itu oleh Willyanto, saya ada buktinya yang mulia, ada juga bukti chat (pesan WhatsApp),” kata Teguh di persidangan.

Setelah melihat bukti-bukti isi pesan WhatsApp yang ditunjukkan oleh Teguh dihadapan majelis hakim, baik penuntut umum maupun saksi Willyanto, majelis hakim kembali mengingatkan terkait adanya keterangan dua saksi yang berbeda.

“Ini ada dua keterangan yang berbeda, korban bilang RAB dapat dari saksi Willyanto. Saudara ya, tidak mungkin Teguh ini datang ke saudara kalau tidak saudara janjikan. Itu kejanggalan pertama. Kejanggalan kedua, WA saudara ke Teguh mengatakan ada proyek irigasi sebesar Rp 117 miliar. Saudara berani sekali ya, luar biasa saudara ini. Pak Jaksa, saksi ini nanti akan kita panggil lagi ya, karena ada keterangan yang janggal dari saksi ini,” tegas hakim ketua.

Seusai sidang, Teguh mengaku sedikit lega lantaran Willyanto yang dilaporkannya dalam perkara tersebut dihadirkan di persidangan.

“Saya sedikit lega terlapor Willyanto dihadirkan sebagai saksi dan keterangannya dikonfrontir dengan saya. Sudah saya ungkapkan tadi dihadapan majelis hakim, bahwa yang membujuk dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini, dia. Tetapi saya juga masih bertanya-tanya kenapa Willyanto yang saya laporkan hingga kini belum dijadikan tersangka. Saya sangat berharap keadilan kepada majelis hakim agar bisa membuka perkara ini dengan terang benderang,” ujar teguh.

Dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp 2.940.000.000, saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000.000 dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here