Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Ratusan Butir Ekstasi, Dua Pria Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

Jadi Kurir Ratusan Butir Ekstasi, Dua Pria Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

44
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (16/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan bruto 102,95 gram, yakni Suri dan Riki akhirnya dapat bernapas lega setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Terial SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/1/2024).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suri dan Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 6  tahun, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH, dimana kedua didakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8  tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023. Pada saat itu, para terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polda Sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95 gram.

Saat diinterogasi, para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (daftar pencarian orang).

Berikut terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here