Beranda Hukum & Kriminal Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Junaedy Dituntut 8 Tahun Penjara

Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Junaedy Dituntut 8 Tahun Penjara

41
0
BERBAGI
Saat terdakwa Junaedy jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 7,75 dan 5 butir pil ekstasi dengan bruto 2,20 gram, terdakwa Junaedy dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dihadapkan majelis hakim Agus Pancara SH MH, Selasa (16/1/2023).

Dalam amar tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaedy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023 saat Tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa II Upang Kelurahan Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dan benar pelaku peredaran narkotika di desa itu diketahui bernama terdakwa Junaedy. Lalu pada saat itu pula tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 tas kecil merk Akhtar warna hitam yang berisi 1 timbangan digital warna silver, 2 bal plastik klip transparan, 2 sekop terbuat dari pipet dan 1 buah dompet merk Delima warna orange. Dimana di dalam dompet merk Delima tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 7,75  gram dan berisi narkotika jenis pil ekstasi (inex) warna merah muda logo Diamond sebanyak 5½ butir dengan bruto 2,20 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dirpolairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here