Beranda HL Curi Barang Milik Nurul, Yogi Terancam Penjara di Atas 7 Tahun

Curi Barang Milik Nurul, Yogi Terancam Penjara di Atas 7 Tahun

413
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tim Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Pelaku yang bernama Yogi Pernando (23) ini diamankan di kawasan Sako Kenten Palembang pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Reskrim AKP Robeth Sihobing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Nurul (22), warga 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

“Bahwa pada Sabtu (7/4/2020) silam sekira pukul 14.30 Wib, di jalan KH Azhari depan Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang, korban mengendarai motor menuju Pasar 10 Ulu, tiba-tiba pelaku yang berada di seberang jalan langsung mendekati korban dengan mengancam dengan senjata tajam jenis golok,” jelasnya.

“Kemudian tangan kirinya mendorong korban, akan tetapi korban tidak jatuh namun pelaku mengambil dompet korban yang berada di box motor depan, dan pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Hp dan uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta satu buah kartu ATM. Sehingga kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta. Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here