Beranda Hukum & Kriminal Berkedok Jadi Pemulung, Pria Ini Gasak Isi Rumah Pegawai Kejaksaan Hingga Ratusan...

Berkedok Jadi Pemulung, Pria Ini Gasak Isi Rumah Pegawai Kejaksaan Hingga Ratusan Juta

46
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Seorang spesialis pembobol rumah ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku diketahui bernama Mardiyanto (40) yang merupakan warga Sungsang Sumatera Selatan (Sumsel).

Mardiyanto melakukan pembobol rumah milik seorang pegawai Kejaksaan bernama Achmad Putra Udha Nugraha (37) di Jalan Sei Betung II Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang pada Jumat (15/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut bermula saat korban sedang bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian, korban saat ingin pulang dari pekerjaanya, melihat rumah sudah berantakan sekitar pukul 17.45 WIB.

“Dia baru pulang dan tiba di rumah sudah berantakan semuanya, dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Dia langsung mengecek rekaman CCTV, terlihat sekitar pukul 12.30 WIB ada orang masuk ke dalam dan melompati pagar rumah serta mengambil barang-barang berharga,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa (16/1/2024).

Akibat kejadian itu korban kehilangan 3 logam mulia masing-masing berat 50 gram, 1 logam mulia berat 25  gram, 2 logam mulia masing-masing berat 1 gram, uang tunai sebanyak Rp 18.500.000, surat berharga berupa BPKB mobil Toyota Yaris dan BPKB mobil Daihatsu Xenia dengan total kerugian sebesar Rp 400 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumah. Namun ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas di kaki kanannya pada pada Senin (15/1/2024) sore,” ujar AKBP Haris Dinzah.

Dia menambahkan, bahwa saat melakukan aksinya pelaku ini berpura-pura menjadi pemulung. Mengetahui rumah korban tak berpenghuni, saat itu lah pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar.

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa emas logam mulia, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, motor dan TV, serta barang barang lain yang curi pelaku dari rumah korban.

“Atas ulahnya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Haris Dinzah.

Sementara itu, pelaku Mardiyanto mengakui perbuatannya.

“Usai mengambil barang barang itu saya jual murah pak. Mau cepat, jadi saya hanya dapat uang sekitar Rp 150 juta. Uang ini untuk beli motor dan TV, sisanya untuk main slot,” terang Mardiyanto. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here