Beranda Hukum & Kriminal Diduga Bandar Togel Berstatus DPO Masih Berkeliaran

Diduga Bandar Togel Berstatus DPO Masih Berkeliaran

272
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukumnya Pebian Yustisiano SH dan Lani Nopriansyah SH dari YLBH Officium Nobile Palembang sedang di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pasca Supratman alias Mantik terpidana kaki tangan judi togel telah divonis dan menjalani hukuman kurungan. Tetapi diduga sang bandar judi togel Elvison berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) masih bebas berkeliaran.

Keluhan tersebut dirasakan pihak keluarga Supratman, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Pebian Yustisiano SH dan Lani Nopriansyah SH dari YLBH Officium Nobile Palembang, mempertanyakan perkara status daftar pencarian orang (DPO) Elvison diduga bandar judi togel di wilayah Martapura Kabupaten OKU Timur.

“Demi keadilan, kami berharap DPO atas nama Elvison seharusnya diproses pihak kepolisian karena merupakan bandar togel. Sedangkan Supratman merupakan klien kami, hanya merekap togel sudah menjadi terpidana dan menjalani hukuman,” tegas Pebian, Selasa (12/7).

“Klien kami merasa seolah-seolah diperlakukan tidak adil atau tidak adanya persamaan di muka hukum. Ya, sama-sama dihadapan hukum equal, kenapa bandarnya belum diproses. Apalagi divonis pengadilan status DPO itu masih ada,” jelasnya.

Advokat Lani Nopriansyah SH juga berharap, agar jangan sampai penyakit masyarakat beredarnya judi togel ini timbul kriminalitas lainnya.

“Kalau bisa penegakan hukum judi togel ini, jangan hanya kaki-kakinya saja. Tapi bosnya bandarnya juga biar bersih. Supratman merasa bahwa DPO terkesan tebang pilih dan masih bebas berkeliaran,” harap Lani.

Terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK MM saat berusaha dikonfirmasi beberapa kali, melalui Whatsapp Selasa (12/7) pukul 13.30 WIB, terkait perkara status DPO seorang pelaku diduga bandar togel, nomornya aktif namun belum ada jawaban.

Diketahui perkara ini telah inkrah, berawal dari terdakwa Supratman alias Mantik pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Terukis, Gang Senyum No 113, Desa Terukis Rahayu RT 01/01 Kecamatan Martapura OKU Timur, terkait perkara pidana judi totoan gelap.

Terdakwa Supratman alias Mantik dibekuk Polres OKU Timur. Siang itu terdakwa sedang merekap nomor togel di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan ponsel Nokia warna biru, selembar rekap togel, sebuah buku rekap togel, dan uang Rp 10 ribu.

Terdakwa mengatakan telah melakoni judi togel ini baru 10 bulan saja. Dengan keuntungan dari judi togel Rp 10 juta, terdakwa Supratman mengaku menyetorkan uang judi togel kepada bandar bernama Elvison (DPO).

Terdakwa Supratman kemudian dituntut melakukan perjudian togel dengan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP dengan pidana kurungan selama 11 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sedangkan putusan majelis hakim mengganjar terdakwa Supratman selama 7 bulan kurungan pada Kamis (21/4), di Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten OKU. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here