Beranda Palembang Setelah 12 Tahun, Tarif Air Bersih Tirta Musi Palembang Mulai Naik

Setelah 12 Tahun, Tarif Air Bersih Tirta Musi Palembang Mulai Naik

139
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ines)

Palembang, Beritakajang.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang resmi menaikkan tarif dasar air bersih.

Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum.

“Perwalinya sudah ditandatangani walikota. Kenaikannya terhitung mulai Oktober mendatang,” kata Andi, Kamis (14/9/2023).

Andi menjelaskan, selama lebih kurang 12 tahun, Perumda Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikkan tarif. Hal ini berbanding terbalik dengan biaya operasional yang terus meningkat dalam kurun waktu itu. Juga kenaikan biaya kimia, biaya listrik, biaya perawatan. Termasuk akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011- 2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4, 04 persen per tahun.

“Kenaikan tarif ini juga kita pastikan paling rendah dari kota-kota lain,” terangnya.

Ia menambahkan, besaran kenaikan atau penyesuaian tarif dasar air bersih produksi itu bervariasi, sesuai kelompok pelanggan. Seperti range pemakaian air bersih kategori kelompok pelanggan sosial 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, serta kelompok niaga 17.5 persen.

“Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 574 per kubik atau kenaikan sebesar Rp 596 per kubik,” jelasnya.

Meski ada kenaikan tarif dasar air bersih, lanjut dia, tidak akan ada kenaikan pada pemasangan sambungan baru.

“Pemasangan instalasi baru untuk pelanggan tidak ada kenaikan, tetap normal seperti biasa,” pungkasnya. (Ines)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here