Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kantor OJK, Oddy Dituntut JPU 2...

Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kantor OJK, Oddy Dituntut JPU 2 Tahun 6 Bulan

462
0
BERBAGI
Saat JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH membacakan tuntutan terdakwa Oddy. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Oddy Grahatama Reskin yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/4).

Dihadapan majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan terdakwa Oddy dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Oddy Grahatama Reskin, Syande Rambe SH saat diwawancarai  mengatakan bahwa memang benar kliennya Oddy dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa dianggap melakukan penggelapan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam perkara poyek di kantor OJK dengan kerugian Rp 120 juta, dengan korbannya Enny,” ungkapnya

“Klien kami telah menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan di Rutan Pakjo Palembang. Proyek ini dari pengecatan gedung dan renovasi gedung. Ada dugaan uang Rp 40 juta digunakan keperluan pribadi, sisanya Rp 80 lagi dipakai untuk lelang dari total uang Rp 120 juta,” jelas Syande.

Dari dakwaan bahwa terdakwa Oddy Grahatama Reskin AMd, Kamis (6/3/2021) pukul 09.00 WIB, di rumah korban Enny Indriyany di Jalan Lettu Roni Belut RT 10 Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

Siang itu terdakwa Oddy datang ke rumah korban Enny di Jalan Lettu Roni Belut, bahwa di kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, pembelian brankas dan penghancur kertas.

Terdakwa kemudian mengajak Enny untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban Rp 50 juta. Mendengar itu, korban Enny setuju dan memberikan uang Rp 86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.

Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban Enny menanyakan kegiatan proyek ini.

Kata terdakwa pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupanya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain. Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu korban Enny mengalami kerugian Rp 123,5 juta dengan diganjar Pasal 378 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here