Beranda Hukum & Kriminal Langgar UU ITE, Terdakwa Abraham Laba Dituntut 6 Tahun Penjara

Langgar UU ITE, Terdakwa Abraham Laba Dituntut 6 Tahun Penjara

285
0
BERBAGI
Saat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban berinisial A selaku PNS sekaligus pacar terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abraham Laba dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan  tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Jumat (14/4/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terdakwa Abraham Laba.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abraham Laba secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut

“Sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abraham Laba dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan,” tegas JPU melalui sambungan teleconference saat di persidangan.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Abraham Laba, Dr. Hasanal Mulkan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, benar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan.

“Ya klien kami terdakwa Abraham Laba dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya melalui sambungan telepon WhatsApp (WA).

Menurut dia, tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada kliennya terlalu berat dan tinggi, karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti klien kami telah menyebarluaskan video tersebut.

“Apakah terbukti bahwa sudah disebarluaskan oleh klien kami, karena tidak pernah ditunjukkan bukti video tersebut, disitulah kami sebagai tim kuasa hukum menilai bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi,” ucapnya.

“Jadi terhadap tuntutan JPU, kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. Kami juga berharap kepada majelis hakim agar dapat melihat secara teliti kasus ini dan meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” tegas dia.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan korban A di aplikasi game Hago, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Lalu terdakwa dan korban A bertemu di Kota Palembang. Karena saling menyukai, terdakwa dan korban A menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan korban A pernah melakukan video call sex. Pada saat itu, korban A tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara). Saat itu terdakwa melakukan onani dan meminta kepada korban A untuk meremas payudaranya.

Atas dasar rekaman inilah, terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara terdakwa dan korban A ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada korban A mengirimkan uang dan top up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran. Adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam korban A agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta uang. Dari kejadian ini sendiri korban A telah mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here