Beranda Palembang Renovasi 42 Rumah di Pemukiman Kumuh Selesai Dibangun, Ini Pesan Gubernur Herman...

Renovasi 42 Rumah di Pemukiman Kumuh Selesai Dibangun, Ini Pesan Gubernur Herman Deru

118
0
BERBAGI
Sambutan Gubernur Sumsel Herman Deru saat peresmian renovasi rumah dan pembagian rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran atau peremajaan pemukiman kumuh di Jalan DI Panjaitan Gang Lama Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, Senin (28/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Peresmian renovasi rumah dan pembagian rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran atau peremajaan pemukiman kumuh, dilaksanakan di Jalan DI Panjaitan Gang Lama Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, Senin (28/11/2022).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengatakan, hari ini ada 45 sasaran yang dikelola dan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel.

“Saya langsung tinjau dan ketemu sama masyarakat penerimanya, serta melihat secara langsung ke lokasi. Syukur Alhamdulillah, yang menerima bahagia dan yang dipugar rumahnya menjadi layak,” kata Deru.

Lanjut Deru mengungkapkan, untuk mempermudah masyarakat menerima bantuan bedah rumah, Pemprov Sumsel mempunyai program bersama Baznas.

“Selagi itu tidak menyalahi aturan, untuk lebih banyak lagi dipugar, Perkim yang akan mengkoordinirnya bersama Baznas. Paling tidak ada 100 rumah untuk di tahun 2022-2023 ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel Ir. H. Basyaruddin Akhmad M.Sc menambahkan, sejak tiga bulan yang lalu pihaknya sudah melakukan ground breaking untuk pemugaran 42 rumah yang tentunya bervariasi.

“Hari ini bersama Bapak Gubernur meresmikan dan membagikan rumah yang sudah kita pugar kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Basyaruddin menuturkan, untuk pendataannya sendiri bekerjasama dengan camat dan lurah setempat.

“Kedepan, hanya satu yang akan diubah, tidak perlu yang namanya surat keterangan hak milik, namun cukup hanya surat keterangan dari camat,” pungkasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here