Beranda Hukum & Kriminal Aniaya Penumpangnya, Driver Ojol Ini Masuk Bui

Aniaya Penumpangnya, Driver Ojol Ini Masuk Bui

92
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Atas ulahnya menganiaya penumpang perempuan berinisial DA, driver ojek online (ojol) bernama Deni Heri (24) ini kini mendekam dalam penjara di Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Tersangka Deni Heri memukul kepala korban DA dengan menggunakan helm sebanyak satu kali. Tidak terima, korban didampingi orang tuanya Muhammad Hasan langsung membuat laporan polisi ke Polsek SU II.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim IPTU Candra membenarkan tersangka dalam perkara Pasal 351 KUHP sudah ditangkap anggota Unit Buser Polsek SU II.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan A Yani, persis di samping Minimarket Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang pada Ahad (29/10/2023) silam sekira pukul 22.00 WIB.

“Motifnya, tersangka merasa tidak senang karena korban meminta diturunkan sebelum sampai di tujuan. Saat tersangka meminta pembayaran, terjadi perdebatan dan korban merekam tersangka dengan handphone untuk diviralkan. Akibatnya, tersangka emosi,” ujar Kompol Bayu.

Lanjutnya, untuk kronologi kejadian, menurut korban bahwa saat itu memesan orderan yang dikendarai tersangka untuk pulang ke rumah. Dan diperjalanan, korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.

“Sehingga korban minta diturunkan saja di tempat kejadian perkara (TKP). Saat di TKP, tersangka meminta bayaran. Saat itu korban mengatakan akan membayar melalui M-Banking. Saat itu korban mengeluarkan handphone, namun karena korban lama sehingga terjadi perdebatan. Saat itu korban merekam tersangka dengan handphone dan mengatakan akan memviralkan tersangka,” jelasnya.

Sambung dia, mendengarkan perkataan korban membuat tersangka emosi sehingga langsung terjadi penganiayaan.

“Tersangka emosi hingga memukul kepala korban dengan menggunakan helm yang dipegangnya,” kata Kompol Bayu.

Sementara, tersangka Deni Heri mengatakan, bahwa dirinya melakukan rem mendadak karena memang jalannya banyak yang rusak di kawasan itu.

“Saya memukul disaat meminta ongkos Rp 28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sambil ngomong marah – marah. Saat saya pergi masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul dengan helm ke kepalanya,” ucap dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here