Beranda Advertorial DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

174
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 menyampaikan Raperda rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 oleh Walikota Palembang, berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Rabu (1/3/2023).

Membuka rapat paripurna tersebut yakni Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

“Pada saat ini telah hadir, baik secara langsung maupun virtual sebanyak 28 orang anggota dewan. Dengan demikian telah tercapai kuorum, maka rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 kita gelar,” jelas Zainal Abidin.

Pada kesempatan ini, lanjut Zainal Abidin, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Palembang atas penghargaan Adipura kategori kota besar atau kota metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2023 kali ini disampaikan Walikota yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa memberikan penyampaian terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna dewan tersebut.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

“Yang saya hormati, seperti yang kita ketahui dan kita maklumi bersama, bahwa dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023 2043 adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum, dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang,” jelas dia.

Dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali, kata dia, tentunya akan berdampak positif terhadap upaya pemkot dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup, dan hal-hal substantif lainnya. Khususnya mengenai tata ruang wilayah yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

“Rapat paripurna dewan yang kami hormati, adapun rancangan peraturan daerah ini terdiri dari 15 bab. Yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 ruang lingkup, bab 3 tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, bab 4 recana struktur ruang wilayah, bab 5 rencana pola ruang wilayah, bab 6 kawasan strategi kota, bab 7 arahan pemanfaatan ruang wilayah, bab 8 ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, bab 9 ketentuan penyidikan, bab 10 ketentuan pidana, bab 11 kelembagaan, bab 12 hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, bab 13 ketentuan lain, bab 14 ketentuan peralihan dan bab 15 ketentuan penutup,” terang Sekda Ratu Dewa.

“Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Palembang dan ketentuan perundang-undangan serta hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama perangkat daerah Kota Palembang, dengan ini kami sampaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043,” tambah dia.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

“Akhir kata kami harapkan kepada anggota DPRD Kota Palembang agar program-program pemerintah kota dapat terlaksana dengan sukses untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai. Bersama demikian rancangan peraturan daerah ini disampaikan, dengan harapan para anggota dewan yang terhormat sependapat dengan kami untuk dapat dibahas dan selanjutnya untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang,” pungkas dia. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here