Beranda Hukum & Kriminal PN Tipikor Palembang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang Terjadi...

PN Tipikor Palembang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang Terjadi di OI

406
0
BERBAGI
Kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, Suwito Winoto SH dan tim. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Syamsul Bahkri (PN PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir) bersama terdakwa Zainab Abidin (direktur atau kontraktor dari PT Fizupu Cahaya Buana) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Rabu (29/12).

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019.

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI, Maichel Carlo SH MH, yang mana persidangan dipimpin oleh majelis hakim  Mangapul Manalu SH MH.

Saat berakhirnya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari OI Maichel Carlo SH MH, enggan berkomentar sedikit pun.

Sementara kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, Suwito Winoto SH dan tim mengatakan, agenda sidang kali ini pemiksaan terdakwa.

“Siapa pun itu, mau dia orang dinas ataupun diluar itu, yang telah menikmati hasil-hasil kinerja keringat dari klien kami yang telah merugikan negara, ya harus ikut juga nikmati dalam penjara. Jangan klien kami saja yang menikmati, karena mereka yang menikmati juga,” tegas Wito.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana, menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4.922.556. 000 atau Rp 4,9 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalui rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790 atau Rp 4,1 miliar lebih.

Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta atau Rp 771,6 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here