Beranda HL Sendikat Pencurian Mobil Pickup di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

Sendikat Pencurian Mobil Pickup di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

3472
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor berhasil meringkus lima (5) pelaku pencurian mobil pickup L300 nopol BG 8856 IL milik Stanley Kaswandy (33) saat sedang terparkir di depan Toko Q Rent Multimedia.

Kelima pelaku tersebut bernama Januar Pribadi, Yusuf, Deni Randi,Hairul dan Bustamy. Kesemuanya tercatat warga Maskarebet Kecamatan Sukarame Palembang.

Pelaku diringku pada Kamis (29/4/2020) sekira pukul 22.30 Wib di pinginapan kawasan Soekarno Hatta. Sementara itu, keempat pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dengan timah panas di kakinya masing-masing, lantaran hendak kabur dan melawan petugas.

Para tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban Stanley Kaswandy (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I pada Rabu (29/4/2020) silam.

Dalam laporannya, korban menuturkan lantaran sekarang lagi merebaknya virus corona di Kota Palembang, mengakibatkan ketiga unit mobil tidak beroperasi selama dua pekan. Akibatnya, mobil tersebut hanya terparkir di depan tokonya.

Kemudian pada Selasa (28/4/2020  sekitar pukul 21.20 wib, korban melihat satu dari ketiga mobilnya yang terparkir di TKP sudah hilang.

“Saat saya melihat dan mengecek kondisi toko, saat itu saya melihat satu dari ketiga mobil pickup hilang,” ujarnya.

Kemudian korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di TKP. Dia melihat bahwa mobil pickup  L300 miliknya sudah dicuri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor IPTU Novel Siswani, Sabtu (2/5/2020) mengatakan, kelima pelaku ini adalah sendikat pencurian mobil pickup dengan 4 TKP. Adapun modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T.

“Untuk empat dari lima pelaku ini terpaksa kita beri tindakan tegas di masing-masing kakinya, lantaran hendak kabur dan melawan petugas. Kelima tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan kurungan penjara diatas tujuh tahun,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here