Beranda Hukum & Kriminal Diduga Tak Profesional, Kakan BPN Banyuasin Dilaporkan ke Menteri Agraria

Diduga Tak Profesional, Kakan BPN Banyuasin Dilaporkan ke Menteri Agraria

314
0
BERBAGI
Defi Iskandar SH MH selaku tim kuasa hukum Muntawi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Atas ketidak profesional dan objektif yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin dalam proses pemecahan sertifikat, akhirnya Muntawi melalui tim kuasa hukum Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner kembali membuat laporan pengaduan terhadap Kepala Kantor BPN Banyuasin dan Kasi Sengketa.

Defi Iskandar SH MH saat diwawancarai mengatakan, dirinya pernah melaporkan petugas ukur dengan inisial Al yang merupakan pegawai PN Banyuasin dalam dugaan pungli, dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pemecahan sertifikat kepada klien kami melalui Nova.

“Gerah atas laporan tersebut, kemudian Ardi Yudistira selaku Kasi Sengketa BPN Banyuasin meminta kepada saya dengan berkata, ‘Pak Defi ada permintaan dari Kepala Kantor BPN Banyuasin’, terkait surat pengaduan atas nama Al tolong diklarifikasi’, dengan harapan pengurusan pemecahan sertifikat klien kami dapat dilakukan dan dipermudah. Akhirnya pada waktu itu tanpa pikir panjang. kita lakukan klarifikasi, serta kita kirimkan surat klarifikasi bahwa laporan saya tersebut hanya kesalahpahaman saja,” ucap Defi.

Dengan seiring waktu, ternyata pihak BPN Banyuasin ini tidak profesional dan objektif dalam melakukan pemecahan sertifikat klien kami. Sehingga pihaknya melaporkan saudara Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, saudara Ardi Yudistira selaku Kasi Sengketa dan saudara Dedi Johan selaku Jabatan Fungsi dan Seksi Pengukuran selaku atasan langsung dari saudara Aldo yang sempat kami laporkan atas dugaan pungli.

“Jadi kita melaporkan Kepala BPN, Kasi Sengketa dan Seksi Pengukuran BPN Banyuasin dengan pelanggaran peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik dan pelarangan pelayanan publik demi kehormatan BPN,” terangnya.

“Perkara ini telah kami laporkan ke Menteri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman. Harapan kami, minta kepada pihak Inspektorat Jendral Menteri Agraria, kiranya untuk menindaklanjuti laporan kami ini, karena ditakutkan hal ini akan terulang lagi di masyarakat yang lain, atas ketidak keprofesionalan pihak BPN dalam melakukan pemecahan sertifikat. Dan kami juga akan membuat pengaduan ke Tipikor Polres Banyuasin dengan melaporkan Al atas dugaan KKN,” terang Defi.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, tidak menjawab meski status WA terlihat aktif. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here