Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Kapolsek Penukal Utara: Warga yang Serahkan Senpira Sukarela Tak Diproses Hukum

Kapolsek Penukal Utara: Warga yang Serahkan Senpira Sukarela Tak Diproses Hukum

185
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Jajaran Polres PALI melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Cecep Budi Prasetyo menerima serahan 3 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek dari warga Desa Tanding Marga, Ahad (5/3/2023).

Menurut keterangan Kapolsek, penyerahan senpira dari masyarakat tersebut berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 yang sudah dimulai sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023.

Kapolsek mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukumnya yang sudah menyerahkan senpi rakitan secara sukarela. Menurut dia, itu sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas.

“Penyerahan senpira tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan imbauan, yang disampaiakan oleh personel Polsek Penukal Utara. Kita terus mensosialisasikan dan mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi ilegal agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses hukum,” jelas Arzuan.

Kapolsek menjelaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki senpira ilegal akan disita dan diproses hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“3 barang bukti serahan senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Utara, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah Operasi Senpi Musi 2023 berakhir,” tutup Kapolsek Penukal Utara. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here