Beranda Hukum & Kriminal Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai, Polsek Penukal Abab Terapkan Restorative Justice

Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai, Polsek Penukal Abab Terapkan Restorative Justice

194
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Penukal Abab menerapkan restorative justice terhadap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, Rabu (15/2/2023).

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata SH menjelaskan, adapun terduga pelaku curas tersebut yakni Wawan yang dilaporkan oleh Ibrohim, beralamat di Desa Air Itam Barat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 di rumah pelapor. Bermula saat anak pelapor Okta Purnamasari sedang tidur dan terbangun ketika merasakan tangan sebelah kirinya ada emas ½ suku, ditarik oleh pelaku yang bernama Wawan,” ujar AKP Robby.

Setelah diperiksa keadaan rumah, ternyata ada barang lain yang hilang berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y91C warna fusion black.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Namun, lanjutnya, antara pelapor dan korban sepakat untuk berdamai, sehingga dilakukan restorative justice

“Antara pelapor dan terlapor sudah membuat surat penyataan perdamaian pada tanggal 11 Februari 2023. Pelapor mencabut laporan polisi nomor: LP/B/ 123 /XII/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 28 Desember 2022 tentang dugaan perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,” jelas dia.

“Selanjutnya kita akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor guna melengkapi syarat RJ, melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku serta melakukan koordinasi dengan JPU,” pungkas Kapolsek mewakili Kapolres PALI. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here