Sekayu, Beritakajang.com – Pj Bupati Muba H. Apriyadi diwakili Pj Sekda Musni Wijaya S.Sos M.Si melaksanakan giat dalam rangka seremoni penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Tahap IV Tahun 2022 secara virtual di aula Cakti Buddhi Bhakti, Kamis (15/9/2022).
Prosesi penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama ini diikuti oleh 86 pemerintah daerah dibagi menjadi 11 sesi, dan dilakukan secara serentak.
Dokumen perjanjian kerjasama resmi ditandatangani oleh Pj Sekda Muba Musni Wijaya berlangsung di ruang rapat Serasan Sekate gedung Pemkab Muba.
Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dalam kesempatan ini mengatakan, penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak.
Dikatakannya, antara pusat dan daerah tujuannya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing-masing.
”Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi saja, maka dari itu dibutuhkan sinergitas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan,” ungkapnya.
Ia juga optimis tahun 2023 mendatang penerimaan pajak pasti akan meningkat, karena dilihat dari setiap jumlah anggaran pendapatan belanja negara, penerimaan dari sisi pajak mengalami peningkatan.
“Perjanjian kerjasama menginginkan atau mengharapkan adanya kolaborasi untuk peningkatan kapasitas di masing-masing unit atau instansinya. Kami sangat terbuka, kami memiliki sekitar 360-an kantor pelayanan pajak, dan kami memiliki 34 kantor wilayah Indonesia. Dan Insya Allah hampir setiap tempat kami memiliki konektivitas dengan daerah masing-masing. Jadi sangat terbuka bagi kita untuk melakukan koordinasi komunikasi dan juga kebersamaan dalam peningkatan kapasitas masing-masing,” jelas dia.
Sementara, Pj Sekda Musni Wijaya mengatakan pemkab siap sinergi dan mendukung optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah, khususnya di Kabupaten Muba.
“Alhamdulillah hari ini kita telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Dan kita juga berharap bagaimana bisa mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Muba ini, baik nantinya pajak yang dipungut, yang didapatkan oleh pemkab menjadi penerima pajak dan retribusi daerah, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya..(Tarmizi)