Beranda HL Pipin Juniar: OTT Oknum Anggota Ormas Projo Sudah Sesuai Aturan dan Tidak...

Pipin Juniar: OTT Oknum Anggota Ormas Projo Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Tebang Pilih

410
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Sempat beredar isu di masyarakat terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) bersama Inspektorat Kabupaten OKI, Rabu (11/8/2020) kemarin, yang dinilai tidak adil dan terkesan tebang pilih. Pipin Juniar selaku Ketua LSM TRAP Sumatera Selatan angkat bicara.

Menanggapi hal itu, Pipin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020), menjelaskan bahwa tindakan OTT terhadap beberapa oknum anggota Ormas Projo sudah sesuai aturan dan tidak tebang pilih.

Hal itu berdasarkan hasil temuan beberapa alat bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan keterangan dan gelar perkara terhadap para terduga pelaku serta beberapa alat bukti lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak Polres OKI.

“Jadi kalau dikatakan OTT adalah tindakan yang disengaja atau upaya penjebakan terhadap para pelaku itu sangatlah rasional. Memang tindakan itu sudah terencana, namun sebelum dilakukan tindakan itu, ada upaya pelaporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh pihak Inspektorat terhadap para terduga pelaku yang sebelumnya diduga telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada salah satu ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKI,” jelasnya.

Namun atas tindakan itu, lanjut dia, timbul pertanyaan di kalangan masyarakat umum bahwa, kenapa pihak pemberi uang tidak turut ditetapkan menjadi tersangka.

“Ini yang harus saya luruskan. Harus dibedakan OTT dengan tindak pidana penyuapan. Kalau OTT sebelum dilakukan tindakan penangkapan, ada laporan terlebih dahulu dari salah satu pihak (whistle blower). Sedangkan kategori tindak pidana penyuapan, apabila pelapor melaporkan sebuah kasus tindak pidana dan terlapor memberikan sejumlah uang dengan maksud untuk menutup kasusnya tersebut,” ungkap dia.

Atas dasar itulah, beberapa oknum anggota Ormas Projo tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan, terjaring OTT.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota adalah Inspektorat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta peran sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dan sebagai aparat pengawas, Inspektorat Kabupaten OKI memiliki kewenangan pada kegiatan asistensi / pendampingan, diantaranya meliputi operasionalisasi sapu bersih pungutan liar. Hal itu dituangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2019.

Atas dasar itulah, Inspektorat Kabupaten OKI memiliki kewenangan sebagai whistle blower, bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Polres OKI dalam melakukan tindakan OTT.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle blower) disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

“Jadi menurut hemat saya, apa yang dilakukan pihak Inspektorat OKI sudah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada. Inspektorat hanya melaporkan, sementara untuk penindakan itu kewenangan pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai disesatkan oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait tindakan OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Inspektorat Kabupaten OKI.

“Saya harap peristiwa ini adalah yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten OKI. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sangat dibutuhkan. Saya secara pribadi sangat mengapresiasi peran serta media dan LSM yang ada di Kabupaten OKI. Namun sebagai sosial kontrol hendaknya mengedepankan kepentingan masyarakat banyak ketimbang kepentingan pribadi atau golongan, terlebih dalam memberikan sebuah informasi,” harapnya.

Terkait perkembangan pemeriksaan terhadap beberapa terduga pelaku yang sudah diamankan, dirinya mengatakan bahwa saat ini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Statusnya saat ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Kita berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke JPU Kejari OKI. Dan kita sama-sama berharap agar ini tidak terulang lagi di masa akan datang,” pungkasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Welly Tegalega SH selaku Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten OKI saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan, kasus OTT di Kabupaten OKI merupakan kasus kriminalitas murni dan tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi. Karena kita tahu, Presiden Jokowi anti pemerasan dan anti korupsi.

“Jangan memutarbalikan fakta dan kata-kata, sehingga proses penegakan hukum ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Dan perlu ditegaskan bahwa ini adalah ulah segelintir oknum anggota organisasi, bukan organisasinya,” tegas Welly.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada semua pihak agar mendukung aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Polres OKI, dalam melaksanakan proses hukum terhadap para tersangka agar permasalahan ini cepat terselesaikan. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here