Beranda Hukum & Kriminal Eksekusi Dibatalkan, Dikarenakan Kesehatan Tjik Maimunah Kurang Baik

Eksekusi Dibatalkan, Dikarenakan Kesehatan Tjik Maimunah Kurang Baik

214
0
BERBAGI
Saat Tjik Maimunah dilakukan pemeriksaan kesehatan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Tjik Maimunah (80) merasa sok dan terkejut saat tim Kejati Sumsel mendatangi kediamannya di Jalan Kapten Abdulah Simpang Empat Bekaran No 5 RT 06 RW 02 Kelurahan Plaju Darat, Kamis (20/1), untuk melakukan eksekusi.

Kedatangan mereka sebagaiman penetapan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung divonis 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan lawannya Ratna Juwita Nasution.

Pihak Kejaksaan hadir ke kediaman Tjik Maimunah membawa tim dokter untuk melakukan pengecekan kesehatan wanita 80 tahun tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, kondisi kesehatan wanita tua tersebut ternyata dalam kondisi yang tidak baik atau sakit.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan pada ibunya (Tjik Maimunah), tensi dan gulanya memang tinggi. Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan sudah rutin menerima suntikan insuline,” ujar dokter yang dibawa langsung oleh tim Kejaksaan.

Dokter juga menjelaskan bahwa tekanan gula darah normalnya dibawah 200, sedangkan Tjik Maimunah gula darahnya sudah mencapai 340.

Dikonfirmasi Jaksa Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH mengatakan, kehadiran pihaknya ke rumah Tjik Maimunah ini untuk melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan, guna untuk melakukan eksekusi sebagaiman penetapan MA pada kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilayangkan oleh Ratna Juwita Nasution pada Tjik Maimunah.

“Tadi sudah diperiksa kesehatan oleh tim dokter yang kita bawah, dan hasilnya akan kita laporankan ke atasan kita. Secara singkat laporan dokter ke pihak keluarga memang kondisinya yang bersangkutan memang tidak baik,” katanya.

Ia juga menyampaikan, dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memugkinkan jadi kami akan koordinasikan lagi pada pimpinan,”terang Kiagus Anwar.

“Sementara itu anak dari Tjik Maimunah, Umi Kalsum menambahkan, orang tua dirinya ini memang sakit.

“Ibu kami ini kalau malam, liat orang banyak memang seperti ini, suka teriak ketakutan. Bukan dibuat-buat sakitnya,” terang Ummi.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Mejelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak SH MH memvonis bebas murni terdakwa Tjik Maimunah.

Adapun sebagai pertimbangannya, mejelis hakim menilai jika terdakwa Tjik Mainumah tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa selama persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH menyatakan akan mengambil upaya hukum mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here