Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Perkara Kasus Penipuan, Terdakwa Januarkhan Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Terlibat Perkara Kasus Penipuan, Terdakwa Januarkhan Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

114
0
BERBAGI
Sapriadi Syamsudin SH MH didamping M Syarif Hidayat SH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam perkara kasus penipuan, terdakwa Januarkhan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi Ade Charge (saksi meringankan), Selasa (27/12/2022).

Dihadapan majelis hakim Fatima SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH beserta tim kuasa hukum terdakwa. Di persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M. Syarif Hidayat SH menjelaskan bahwa saksi Ade Chager tidak bisa menghadiri persidangan dikerekana sedang sakit.

Dia juga memohon kepada majelis hakim agar persidangan tetap dilanjutkan, untuk menyerahkan bukti-bukti aset penting yang dimiliki kliennya.

Sesusai menyerahkan alat bukti tersebut, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan  dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH MH didamping M. Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal persidangan bahwa ini sengketa perdata, sehingga berjalannya proses persidangan ini telah tergambarkan. Bagaimana dakwaan penuntut umum yang keliru. Sebab posisi perkara ini 100 persen perdata.

“Jadi kami berharap mudah – mudahan hakim berpikiran sama dengan kami. Bahwa ini perkara perdata, dengan putusannya onslag. Sesuai dengan bukti-bukti, baik surat serta keterangan saksi. Point yang paling penting, bila kita kalkulasikan objek Rp 5 miliar uang jual beli J Kostel, dengan bukti – bukti kami hadirkan. Seluruh uang terdakwa yang sudah diambil korban Kuspuji Handayani total Rp 11 miliar. Baik dari aset rumah, mobil, uang, belum lagi uang harian mereka sebagai suami istri,” tukas Sapriadi.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa Januarkhan menawarkan sebidang tanah dan bangunan  (yang menjadi hak tanggungan pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung) beralamat di Jalan R. Sukamto Lorong Pancasila No.115 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang atas nama Ny. Karni seharga Rp 5 miliar, kepada saksi korban Kuspuji Handayani.

Kemudian saksi korban menerima tawaran sebidang tanah yang ditawarkan terdakwa, dimana saksi korban menyetujui untuk membeli tanah yang akan dibuat bangunan rumah kost.

Selanjutnya pada 30 September 2016, transaksi jual beli dilakukan di kantor notaris Yulir Patricia Siregar SH yang beralamat di Jalan Tembesu Nomor 17/996 Kota Palembang, dengan pembayaran menggunakan cek Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp 1 miliar dari total keseluruhan berjumlah sebesar Rp  5 miliar.

Setelah menerima uang pembayaran tanah dan bangunan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2017, terdakwa melakukan pelunasan hutang kepada hak tanggungan sertifikat hak milik atas nama Ny. Karni pada PT Bank Sumsel Babel dan Bangka Belitung, lalu menyerahkannya kepada saksi korban.

Kemudian saksi korban berencana melakukan pembangunan rumah kost pada lokasi tanah tersebut dengan mengajukan pinjaman kredit dana melalui Bank Mandiri dengan anggunan jaminan sertifikat hak milik, namun pengajuan pinjaman kredit ditolak Bank Mandiri.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 di kantor Notaris Yulie Patcia Seregar SH, atas saran terdakwa kepada saksi korban dihadapan notaris Yulie Patcia Seregar SH, dibuatlah suatu keadaan seolah-olah tidak pernah terjadi adanya jual beli sertifikat hak milik antara saksi dengan saksi Karni pada tanggal 30 September 2016, sehingga sertifikat hak milik menjadi atas nama diri terdakwa.

Selanjutnya untuk lebih meyakinkan dan membuat percaya diri saksi, agar bersedia menyerahkan sertifikat hak milik kepada terdakwa, membujuk saksi korban untuk bersama-sama membuat seolah-olah adanya kesepakatan hutang-piutang antara terdakwa dan saksi sebesar Rp 5 miliar. Dan terdakwa menawarkan surat sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan yang kemudian dituangakan pada surat pengakuan hutang.

Atas nama saran terdakwa, surat tersebut dibuat tidak sesuai dengan waktu dan keadaan yang sebenarnya yakni menjadi tertanggal 30 September 2016. Selanjutnya saksi menandatangani surat pengakuan hutang sesuai anjuran dan saran terdakwa.

Seusai menguasai sertifikat hak milik, terdakwa menggunakan nama CV. Jaya Wall Decoration mengajukan pinjaman (kredit) sebesar Rp 8 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, dengan anggunan sertifikat hak milik. Yang selanjutnya pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh pihak Bank BNI, pencairannya diberikan secara bertahap sebanyak enam tahapan melalui transfer ke rekening giro CV. Jaya Wall Decoration milik terdakwa. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here