Beranda Hukum & Kriminal Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

45
0
BERBAGI
Saat terdakwa Vulton Matheos dihadirkan di PN Palembang, Kamis (22/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum polisi terlibat kasus penipuan proyek pengerasan jalan di Baturaja, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024).

Dalam amar tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.

“Atas perbuatan terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas JPU saat membaca amar tuntutan di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here