Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya sriwijaya Palembang bab 1, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (19/11).
Kedua terdakwa diantaranya yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH berserta hakim anggota secara bergantian membacakan amar putusan untuk kedua terdakwa.
Dalam amar putusan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B, karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata dia.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakawa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” TEGAS ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.218 juta. Sementara untuk terdakwa II Syarifudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding.
Usai mendengarkan putusan, sidangan pun akan dilanjutkan sekitar jam 2 siang untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya, yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti kerugian negara yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564. (Hsya)