Lempuing,Beritakajang.com – Tim Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Korban, AD (41), seorang warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, menjadi korban perampokan saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Dabuk Rejo.
Kapolsek Lempuing Iptu Usman gumanti menuturkan Korban, AD (41), saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride putih biru. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza, ujarmya.
Pelaku menodongkan senjata api dan pisau, kemudian merampas handphone OPPO A17K dan sepeda motor korban.
Tim Polsek Lempuing segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika polisi mengetahui bahwa handphone korban berada dalam penguasaan AS (23).
” Kami berhasil mendapatkan informasi Masi bahwa Handphone korban ada pada AS.” Ujar Kapolsek,
Sehingga pada Rabu, 13 November 2024, pukul 13.00 WIB, kita langsung melakukan penangkapan terhadap AS, imbuhnya.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lempuing IPTU Usman Gumanti, SH, berhasil menangkap AS. Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari hasil temuan. Ia juga menyebut tiga rekannya yang ikut melakukan kejahatan, yaitu RS (22), B (30), dan SP (18).
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Lempuing.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap keempat pelaku masih berlangsung di Mapolsek Lempuing. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone OPPO A17K dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride putih biru milik korban, pungkasnya.