Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

Dua Pengedar Sabu Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

225
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Agnes Sinaga. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando, yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebayak 11 paket kecil dengan berat 3,33 gram, dituntut JPU dengan masing-masing selama 7 tahun penjara, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/10).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agnes Sinaga SH MH melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina Amalia SH menjelaskan bahwa kedua perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menurut agar kedua terdakwa yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando, dihukum masing-masin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan teleconference.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, pada hari  Kamis tanggal 17 Juni 2021, Tim Satresnarkoba Poltabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang sering ada dua orang yang ternsaksi narkotika.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Poltabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke alamat tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan terdakwa satu dan dua sedang duduk di ruang tamu, dan dihadapan mereka ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 11  bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan sebuah timbangan satu buah timbangan digital.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik SDR IIN (DPO) yang mereka beli seharga Rp 1 juta. (Hsy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here