Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Sampah

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Sampah

135
0
BERBAGI
Saat Tim Kejari OKU Selatan melakukan penahan dua tersangka. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2019-2021, Kamis (9/3/2023).

Dua tersangka tersebut yaitu US selaku mantan Kepala DLH OKU Selatan dan HIS yang merupakan Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, penahan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut tim penyidik setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di DLH OKU Selatan tahun anggaran 2019-2021.

Lebih lanjut Radyan mengatakan, atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP atau Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP atau ketiga Pasal 12 Huruf (f) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Selanjutanya, kedua tersangaka ditahan di LP Muaradua selama 20 hari kedepan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here