Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan Perdata Antara UBD Palembang dan Berapa Ahli Waris Kembali Digelar

Sidang Gugatan Perdata Antara UBD Palembang dan Berapa Ahli Waris Kembali Digelar

222
0
BERBAGI
Saat pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH MH M.Si saat diwawancarai Selasa (4/4/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa ahli waris atas perkara sengketa lahan UBD kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Selasa (4/4/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Fahlawi SH MH serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi yang bernama Yetika Ratu, menjabat sebagai bagian keuangan di Universitas Bina Darma.

Sesuai persidangan berlangsung, pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH MH M.Si mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan tadi sangat meragukan.

“Kualitas keterangan dari saksi dan bahkan kualitas dari keterangannya sangat meragukan, karena dalam persidangan banyak yang disampaikan bahwa dia mengucapkan tidak tahu. Dia hanya mendengar. Jadi jelas, artinya saksi yang tidak mengalami peristiwanya sendiri, cuma mendengar saja,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, keterangan saksi hanya menyampaikan menurut pendapat-pendapat pribadinya saja di persidangan.

Dalam persidangan, hakim mengetes saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu tahun 2012.

“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi, dan dibentuklah oleh yayasan baru namanya Bina Darma Palembang. Ini baru, bukan seperti yang diceritakan sebelumnya, ganti nama atau apa di Kemenkumham, katanya namanya ada yang sama,” jelasnya.

Menurut Januardi, sebaiknya saksi menjawab tidak tahu kalau memang tidak mengerti, jangan mengarang-ngarang keterangan dengan opininya sendiri.

Lalu di persidangan saksi menyebut ada uang untuk pembelian aset di tahun 2001, yang jelas-jelas uang tersebut dari pembayaran Rifa dan Heri. Terus dia bilang ada pembayaran tersebut, dan ternyata pembayaran dilakukan di tahun 1998, sementara yang dia tanya tahun 2001.

“Akhirnya dia mengaku tahun 2001, yayasan tidak pernah keluar uang untuk membeli aset, atau dari universitas belum pernah keluar uang untuk membeli aset di tahun 2001,” kata Januardi.

Januardi mengatakan, sebenarnya kebohongan yang terungkap di persidangan tadi sudah dilengkapi bukti-bukti yang pihaknya sudah persiapkan.

Sementara terkait keterangan dua saksi yang mengikuti sidang sebelumnya, dari pihak penggugat sendiri pihaknya sebagai tergugat yakin aset tersebut dibeli pakai uang pribadi.

“Dan untuk saksi bernama Yunarsi yang mengaku sebagai pembukuan di Universitas Bina Darma, tapi dia juga di persidangan sulit juga menyebutkan dirinya, apakah dia duduknya di yayasan atau universitas. Kan tadi ada pernyataan bahwa pembukuannya sama antara universitas dan yayasan, padahal tidak begitu aturannya, itu jelas di dalam undang-undang pendidikan tinggi dan lain sebagainya, tidak boleh satu, kerena universitas itu keuangannya otonom beda dengan yayasan,” kata dia.

“Jadi kami tidak ingin berkesimpulan lebih jauh, karena nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan di persidangan, tetapi sejauh ini keterangan-keterangannya banyak yang tidak pas, boleh dikatakan juga tidak benar. Antara lain yang menarik adalah dia sendiri tidak tau kapan yayasan itu bubar dan setelah bubar itu, dan aset yang ada kemana, dia juga tidak tahu. Karena dengan bubarnya Yayasan Bina Darma, itu tidak berarti kemudian, penggantinya itu Langsung Yayasan Bina Darma Palembang. Jadi bukan Yayasan Bina Darma Palembang yang baru menggantikan, tetapi Yayasan Bina Darma yang baru.”

“Kemudian dalam persidangan tadi ada yang menarik. Dalam keterangan saksi seolah ada tercatat uang untuk pembelian aset itu dipembukuan, di era Yayasan Bina Darma, tapi yang menarik lagi ada bukti juga pada tahun itu Yayasan Bina Darma keuangannya minim, malah minjam juga sama klien kami dan itu juga diakui sama saksi dalam persidangan tadi. Saya rasa yang menarik hari ini saksi banyak yang tidak tahu, kasian sekali saat sidang tadi, akan tetapi menerangkan hal-hal yang tidak dia pahami dan tidak tahu juga, terutama mengenai yayasan.”  (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here