Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, Ini Putusan Tiga Terdakwa

Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, Ini Putusan Tiga Terdakwa

29
0
BERBAGI
Saat ketiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (6/3/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (6/3/2024).

Tiga terdakwa diantaranya yakni Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, Andriyanto yang merupakan mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi selaku Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Terial SH MH menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Andriyanto dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan,” tegas majelis hakim.

Selain dihukum pidana, terdakwa Andriyanto diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 733 juta.

Selanjutnya untuk terdakwa Ismun Yahya, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 134 juta.

Lalu untuk terdakwa Daryadi divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti (UP) terdakwa Daryadi, dibebaskan membayar sebesar Rp 5,4 miliar.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap selama satu minggu, pikir-pikir, menerima atau banding. (Hsyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here