Beranda Hukum & Kriminal Terjerat Kasus Penipuan, Eddy Ganefo Dihukum Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Terjerat Kasus Penipuan, Eddy Ganefo Dihukum Penjara 2 Tahun 6 Bulan

44
0
BERBAGI
Saat majelis hakim PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Eddy Ganefo pada persidangan Senin (15/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terjerat kasus dugaan penipuan, terdakwa Eddy Ganefo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Saputra Palawi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/1/2024).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mengadili dan menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Eddy Ganefo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar.

Lalu terdakwa kembali meminjam dengan korban sebesar Rp 500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu pekan.

Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun setelah ditunggu selama satu pekan, terdakwa pun tidak ada respons sama sekali. Merasa tertipu oleh terdakwa, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here