Palembang, Beritakajang.com – Agenda cek lokasi di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare miliki Zahriah di Jalan Kemas Rindo RT 30 RW 07 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang, tidak jadi dilaksanakan oleh pihak BPN Kota Palembang dan BPN Kanwil Provinsi Sumsel. Hal ini membuat Ibu Zariah bersama tim kuasa hukumnya kecewa.
Tim kuasa hukum Ibu Zahriah, Mustika Yantono SH dan Ahhiar Afriadi SH mengatakan, agenda hari ini kami mendapat informasi dari Bapak Reza (BPN Kota Palembang0, yang mengatakan ada pengecekan lokasi tanah klien kami. Namun sangat disayangkan BPN tidak langsung turun ke lokasi, hanya datang ke Kelurahan Kemas Rindo saja, dengan alasan belum mengundang pihak kelurahan dan RT setempat.
“Anehnya lagi Bapak Jumadil selaku petugas BPN Kanwil Sumsel menyalahkan kami tidak menjemput dirinya di kantor BPN, tidak mengundang kelurahan dan RT setempat, memangnya wewenang kami apa untuk mengundang kelurahan dan RT tersebut, jika mau diundang ya urusan BPN lah, bukan urusan kami,“ ucapnya saat diwawancarai di kediaman Ibu Zariah, Senin (15/1/2023).
Untuk langkah kedepannya, Mustika menegaskan, tetap terus mengupayakan langkah hukum untuk pembatalan 52 SHM program PTSL dari tahun 2017, 2018, dan 2019 tersebut, yang kami nilai diduga prosedur penerbitannya cacat administrasi dan cacat yuridis.
Lanjut Mustika lagi, yang aneh lagi di dalam objek tanah klien kami milik Ibu Zariah Binti Subro terdapat nama-nama sertifikat atas nama oknum-oknum orang BPN Kota Palembang. Ia menduga pembuatan SHM main sistem tembak di atas meja yang melalui program PTSL tanpa diukur dan tidak pernah melibatkan kliennya.
“Dugaan kami ini sangat kuat, tanah milik Ibu Zahriah tidak pernah diukur oleh BPN, dan baru diketahui saat kami mengajukan SKT. Cek lokasi menurunkan petugas BPN Kota Palembang pada tahun 2020, dan di atas tanah tersebut sudah terbit 52 SHM program PTSL, bahkan rumah milik Ibu Zahriah Binti Subro bersertifikat atas nama orang lain,” tegas Ahhiar Afriadi SH.
Rapat terbatas yang difasilitasi oleh Kemenkum HAM dipimpin oleh Kabag Hukum Karyadi SH MH pada tanggal 20 Oktober 2023 yang lalu, dihadiri Ombudsman Republik Indonesia, BPN Kanwil Provinsi Sumsel, BPN Kota Palembang, dan tim kuasa hukum Ibu Zahriah serta anaknya Priyatna.
“Harapan Kemenkum HAM permasalahan tanah Ibu Zahriah tersebut dapat diselesaikan oleh BPN dan tidak berlarut-larut,” tegas dia.
Sementara itu Anak Zariah Binti Subro, Priatna mengatakan, di tahun 2021 putusan Pengadilan Negeri Palembang, Syaful Haq bersalah dan divonis 2,8 tahun penjara atas penggelapan suarat SPH milik ibunya. Dan tanah tersebut telah dikapling-kapling dan dijual oleh Syaful Haq.
“Harapan kami, BPN membatalkan 52 sertifikat yang terbit yang tidak sesuai SOP itu, di tanah milik orang tua kami terletak di Jalan Kemas Rindo RT 30 Kelurahan Kemas Rindo Kertapati. Tanah seluas hampir 1,5 hektare, pemilik atas nama ibu saya, Zahriah binti Subro dengan bukti kami kepemilikan 2 surat SPH. SPH No.036/SPH/2016 atas nama Zahria seluas 10.676 meter persegi dan SPH No 037/SPH/2016 atas nama Zahriah seluas 4.014 meter persegi. Dulunya masih hutan, masih pancung alas,” tegasnya
“Jelas, atas terbitnya 52 sertifikat ini, kami sangat dirugikan sekitar kurang lebih Rp 3,5 miliar. Karena harga per kaplingnya sekitar Rp 60 juta, bahkan lebih tergantung ukuran kaplingan,” timpalnya.
Terpisah, Reza Fazlur selaku Koordinator Sub Sengketa dan Pengendalian BPN Kota Palembang saat dikonfirmasi terkait perkara terbitnya sertifikat di atas tanah milik Zahriah Binti Subro, mengatakan memang hari ini agendanya melakukan cek lokasi tanah.
“Seharusnya hari ini kami cek lokasi, tapi batal. Selanjutnya kami koordinasi lagi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk cek lokasi ini,” tanggapnya.
Saat disinggung terkait perkembangan perkara terbitnya 52 sertifikat diatas tanah seluas sekitar 1,5 hektare milik Zahriah Binti Subro, Reza mengatakan perkembangan perkaranya akan disampaikan nanti.
“Perkembangan akan kami sampaikan nanti. Karena ini sedang di luar, di Gandus, masih memberikan penyuluhan,” tukas Reza. (Hsyah)