Palembang, Beritakajang.com – Anggota Buser Polsek Plaju berhasil meringkus seorang pria bernama Abdul Mustopa alias Kiyay (47) yang memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 8 butir peluru dan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau pada Ahad (3/12/2023) lalu.
Diketahui pelaku merupakan warga Dusun II Desa Perajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Plaju Palembang.
Saat diwawancarai, Kapolsek Plaju IPTU Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim IPDA Husin mengatakan, pelaku diamankan anggota kita pada saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Pada saat giat KRYD, pelaku melintas di Jalan DI Panjaitan simpang Kayuagung, dan dicurigai anggota karena tersangka grogi. Lalu pelaku dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) senpira dan pisau di dalam tas sandang warna coklat yang dibawa Kiyay,” jelasnya.
Menurut IPTU Hendri mengatakan, bahwa senpira tersebut ilegal dengan amunisi enam butir.
“Dan Kiyay mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa senpira dan pisau untuk menjaga diri,” tutupnya.
Sedangkan pelaku Abdus Mustopa alias Kiyay telah mengakui senpira dan sajam jenis pisau itu miliknya. Rencananya senpira itu akan dijual kembali.
“Benar senpira saya beli Rp 1,5 juta, dan rencana akan dijual kembali seharga Rp 2 juta,” katanya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP. (Andre)