Beranda Hukum & Kriminal Diduga BPN Palembang Terlibat Pembuatan Dua Sertifikat di Tanah yang Sama

Diduga BPN Palembang Terlibat Pembuatan Dua Sertifikat di Tanah yang Sama

121
0
BERBAGI
Kantor BPN Kota Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga adanya penerbitan dua sertifikat oleh pihak BPN Kota Palembang yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako dengan luas tanah 1.300 meter persegi.

Hal tersebut dikatakan oleh tim kuasa hukum Polling, Lisa Merida SH MH.

Ia mengatakan, pihaknya datang ke BPN Kota Palembang, diundang dalam rapat koordinasi (rakor) atas adanya dua sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Palembang.

“Satu sertifikat nomor 8212 diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016. Sementara di atas tanah yang sama diterbitkan sertifikat nomor 1218 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 1998. Jadi terjadi overlap atas tanah tersebut,” jelas Lisa saat diwawancarai di BPN Kota Palembang, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Lisa, sertifikat kliennya ini diterbitkan tanggal 31 Oktober 1998, lebih tua. Dibeli dari Abu Hasan didepan notaris. Abu Hasan beli dari Usma Danil, di notaris balik nama. Usman Danil dapat dari Marfuah, balik nama di depan notaris.

Kemudian Marfuah ini tahun 2016 membuat surat kehilangan. Seolah-olah atas hak sertifikat 1218 itu hilang. Dia buat laporan kehilangan di Polda Sumsel, lalu buat lagi surat di BPN Kota Palembang. Terbit lagi sertifikat diatas tanah tersebut.

“Soal terbitnya dua sertifikat di atas tanah yang sama, menurut pihak BPN sudah sesuai SOP. Tapi kami heran, semua kok bisa sama sesuai SOP. Lokasinya di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako seluas 1.300 meter persegi sekitar Rp 500 juta. Tapi yang Ibu Marfuah lebih kecil,” bebernya.

“Kami menduga disini ada permainan mafia tanah, karena kok bisa di atas tanah yang sama terbit dua sertifikat. Sebab di BPN Kota Palembang ada data. Dari rakor alasan BPN, tanahnya belum terpetakan, walau manual atau digital,” tegas dia.

Perkara ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang, kemudian disarankan untuk menempuh upaya hukum perdata. Sementara jelas, didepan mata ini ada keterangan palsu. Setelah 18 tahun terbit sertifikat baru membuat surat kehilangan.

“Masuk akal tidak, kita mau berantas mafia tanah, jangan sampai merugikan orang lain. Ada oknum di dalam sini,” ucapnya.

Kepala BPN Kota Palembang Zamili melalui Reza Fazlur selaku koordinator sengketa dan pengendalian BPN Kota Palembang mengatakan, terkait sebidang tanah di Kelurahan Sukamaju itu memang terjadi adanya kendala.

“Untuk kegiatan dari awal sudah ada SK, ada surat tugas lapangan, adanya tim penerbitan BPN kita gelar dari perkara awal, rapat koordinasi di BPN, dan tadi rapat koordinasi ulang. Kita mengundang pihak – pihak, dari Marfuah dan pihak Polling. Untuk penerbitan tanah ini, sudah mulai dari surat permohonan, disertai surat atas hak sesuai SOP. Itulah yang kita tidak bisa memutuskan, kita hanya administrasi,” tanggap dia.

Untuk menentukan siapa yang menguasai, harus ada tindak lanjut kedepan.

“Nanti kami akan undang lagi saat gelar akhir, BPN akan mempertemukan pihak Marfuah dengan Polling bagaimana penyelesaian ini, terkait adanya dua kepemilikan harus diuji,” tukas Reza. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here