Beranda Hukum & Kriminal Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo

67
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Eddy Fahlawi SH MH membacakan putusan sela terdakwa Eddy Ganefo dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (28/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo atas perkara kasus dugaan penipuan.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Edi Fahlawi SH MH saat membaca amar putusan sela pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/11/2023).

“Menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo, serta perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas hakim saat membacakan putusan sela di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela dari majelis hakim, menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014, terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.

Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp 500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu pekan kepada korban.

Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun setelah ditunggu selama satu pekan, terdakwa pun tidak ada respons sama sekali. Merasa tertipu oleh terdakwa, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya, terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here