Beranda Hukum & Kriminal Rekam Para Gadis Sedang Mandi, Warga Lampung Selatan Ini Diamankan Polisi

Rekam Para Gadis Sedang Mandi, Warga Lampung Selatan Ini Diamankan Polisi

130
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Lantaran aksinya merekam para gadis di kosan sedang mandi dengan menggunakan handphone secara sembunyi di atas kamar mandi, Tumiran (39) warga Dusun Marga Kaca Pemanggilan Natar Lampung Selatan ini diamankan ke Polrestabes Palembang.

Aksi pelaku terbongkar merekam korban IR (21) warga Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel saat sedang mandi pada Ahad (12/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan Jalan  Panti Sosial Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

Mengetahui hal tersebut, satu korban lainnya inisial KY (22) akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Saat itu saya sedang mandi, lalu terdengar ada suara berisik disebelah kamar mandi. Merasa curiga, saya langsung melihat dari lobang diatas kamar mandi. Dan ditemukan kamera handphone milik pelaku,” ujar IR memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT.

Lanjut IR mengatakan, mendapati handphone tersebut akhirnya korban berteriak dan meminta tolong korban KY untuk mengambil kamera handphone tersebut.

“Setelah dicek di dalam handphone tersebut didapati video kami berdua saat sedang mandi,” jelasnya.

Sementara, tersangka mengakui perbuatannya. “Saya merekam dari lobang yang ada di kamar mandi, sudah ada empat orang yang mandi itu, saya rekam dengan handphone,” katanya yang tinggal di bedeng sebelah kosan korban.

Masih katanya, video yang sudah berhasil direkam tidak untuk disebarluaskan. “Videonya untuk pribadi saya aja pak, untuk menonton sendiri,” akunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang, dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan kejahatan pornografi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12  Tahun 2022 tentang TPKS,” ujarnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here