Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Sabu Kurang Lebih 3 Kg, Terdakwa Redi Dituntut 19 Tahun...

Jadi Kurir Sabu Kurang Lebih 3 Kg, Terdakwa Redi Dituntut 19 Tahun Penjara

67
0
BERBAGI
Saat terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di PN palembang Selasa (7/11/2023) kemarin. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir sabu seberat lebih kurang 3 Kg atau dengan berat bruto 2.960,41 gram, terdakwa Redi Aswanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis Kristanto Sahat H. Sianipar SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/11/2023) kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Redi Arwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Redi Arwanto dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa melalui kuasa tim kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan bahwa terdakwa Redi Aswanto sebelum menerima telepon dari saudara Redi Mudo (DPO) untuk menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang tak dikenal dengan upah sebesar Rp 20 juta. Dan terdakwa menyetujuinya.

Selanjutnya, terdakwa diberikan nomor telepon orang tak dikenal tersebut, kemudian terdakwa menelpon orang itu sambil menanyakan dimana posisi. Lalu orang tersebut menjawab bahwa ia berada di Pemulutan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar tanggal 27 Juli 2023, terdakwa Redi Aswanto menerima telepon dari saudara Rendi (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang tak dikenal.

Kemudian saudara Rendi (DPO) memberikan nomor HP orang tak dikenal tersebut kepada terdakwa serta memberikan upah Rp 20 juta. Selanjutnya terdakwa menelepon nomor tersebut dan menanyakan dimana posisi orang itu. Lalu orang tersebut menjawab bahwa ia berada di Pemulutan.

Kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi tersebut. Setiba di depan gerbang Desa Pemulutan di Jl. Lintas Sumatera Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Lalu terdakwa kembali menelepon orang yang tidak dikenal, kemudian orang tersebut menyuruh terdakwa untuk maju dan jika ada putaran kedua, berbelok ke kanan dan masuk ke lorong yang kecil.

Setelah bertemu dengan orang tak dikenal tersebut, orang itu langsung memberikan barang milik saudara Rendi (DPO) berupa 1 buah kardus yang dibalut lakban warna coklat berisikan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan kepada terdakwa.

Setelah menerima narkotika tersebut, lalu terdakwa menyimpan dan memasukkan narkotika tersebut ke dalam jok sepeda motor merek Yamaha Nmax warna milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada saudara Rendi (DPO) yang berada di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Saat terdakwa sedang melintas di Jl. Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Polda Sumsel Selatan menghentikan laju sepeda motor milik terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kardus yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.960,41 gram yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here