Beranda Hukum & Kriminal DPO Kasus Curas Ditangkap Polsek Mariana

DPO Kasus Curas Ditangkap Polsek Mariana

82
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Polsek Mariana Polres Banyuasin terus memburu para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Sabar Jaya Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Sebelumnya, tiga pelaku yakni RT, PF, dan PO telah terlebih dahulu berhasil diamankan Polsek Mariana. Dan kali ini Polsek Mariana kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni AO (17) yang beralamat di Jalan Sabar Jaya RT 06 RW 01 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I.

Kapolsek Mariana AKP Marzuki S.Sos mengatakan, bahwa kelima pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan curas terhadap korban Sandi Satria (19).

“AO yang saat ini baru berhasil kita amankan telah melakukan curas bersama dengan empat orang temannya, dengan cara pelaku menghadang motor korban saat melintas di jalan umum Sabar Jaya Kampung Bali Desa Sungai Gerong,” kata Kapolsek, Rabu (8/11/2023).

Kapolsek menuturkan, lalu satu orang pelaku turun dari motor dengan memegang satu buah senjata tajam jenis parang dan mendekati korban yang berada diatas motor yang sudah berhenti. Lalu pelaku menebaskan ke arah korban, sehingga korban melompat dari motor dan lari.

“Kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nopol BG 6038 JBH milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mariana,” ungkap dia seraya menyebut untuk yang masih DPO yakni FI dan CI.

Dikatakan Kapolsek, pelaku AO berhasil diamankan pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AO yang saat itu sedang berada di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mariana IPTU Yuli Mishardi SH langsung melakukan lidik. Kemudian Katim Opsnal Bripka Guntur SH beserta anggota Opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku AO sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku AO berhasil ditangkap di rumah bibinya yang berada di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Pelaku AO langsung dibawa ke Polsek Mariana guna proses penyidikan hukum lebih lanjut,” jelas dia.

“Juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol BG, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BG 3778 JAW, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BG 6038 JBH, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor honda Beat warna hitam dengan nopol BG 6038 JBH,” tandas dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here