Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Ekstasi 500 Butir, Selamet Dituntut 10 Tahun Penjara

Jadi Kurir Ekstasi 500 Butir, Selamet Dituntut 10 Tahun Penjara

123
0
BERBAGI
Saat terdakwa Selamet Apriyadi dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (26/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir dengan berat bruto 199,37 gram, terdakwa Selamet Apriyadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH melalui Jaksa pengganti Desmilita SH dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/10/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Selamet Apriyadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatan terdakwa Selamet Apriyadi diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Maka dengan itu, menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet Apriyadi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat membaca tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada 24 Juli 2023, terdakwa Selamet disuruh oleh Adi (DPO) untuk mengambil ekstasi di Jalan KH. Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian tim kepolisian dari Narkoba Polda Sumsel melihat terdakwa yang sedang duduk menunggu di jalan tersebut, tepatnya di tugu patung KB.

Kemudian terdakwa yang disuruh Adi (DPO) masuk ke dalam Lorong Mutiara 2. Setelah masuk ke dalam lorong, pada saat itulah anggota kepolisian melihat terdakwa Selamet menerima 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang diletakan di atas sepeda motor. KEMUDIAn terdakwa langsung pergi menemui Adi (DPO) untuk menyerahkan barang tersebut.

Kemudian pada saat terdakwa melintas di jalan KH. Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, anggota kepolisian langsung menghentikan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 500 butir narkotika jenis pil ekstasi yang terdakwa simpan di dalam kardus warna coklat diatas motor miliknya. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here