Beranda Hukum & Kriminal Alex Noerdin Bayar Uang Denda ke Kejari Palembang

Alex Noerdin Bayar Uang Denda ke Kejari Palembang

99
0
BERBAGI
Saat Kejari Palembang melakukan konferensi pers, kamis (26/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE membayar uang denda Rp 1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran uang denda dari Alex Noerdin.

“Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” jelasnya saat konferensi pers di Kejari Palembang, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, Jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin.

“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode H. Alex Noerdin mengajukan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan pada 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan majelis hakimnya.

“Jadi majelisnya diketuai oleh Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga,” ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, pada 16 Oktober sudah dilakukan persidangan, yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.

“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya

Ia juga menjelaskan kalau alasan permohonan PK-nya, nanti bisa lihat di persidangan kedua.

“Bahwa alasan dari pada PK-nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja di sidangnya lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu terpisah, jubir keluarga Alex Noerdin Kms. Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk PK, dan ini diatur dalam undang-undang.

“Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya, dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhi pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here