Beranda Palembang Tekan Angka Kecelakaan, Ini yang Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang

Tekan Angka Kecelakaan, Ini yang Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang

86
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Tekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar acara apel pelajar pelopor keselamatan lalu lintas tahun 2023 yang berlangsung di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (12/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri ratusan pelajar SMP, MTS, SMA, SMK, MA, para guru, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Pengarahan untuk keamanan keselamatan dan keselamatan berlalu lintas kepada pelajar ini dilakukan langsung oleh Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, IPTU Ar Sikakum.

“Acara ini perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turun ke Kapolda ke Kapolrestabes Palembang dan ke kami,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra melalui IPTU Ar Sikakum saat diwawancarai usai kegiatan, Kamis (12/10/2023).

Masih kata IPTU Ar Sikakum menuturkan, pada bulan Oktober 2023 ini sudah ada 2 korban meninggal dunia, rata – rata pelajar.

“Maka dari itu perintah pimpinan kita melaksanakan ini. Kami akan sosialisasi juga untuk penindakan dan penertiban kepada pengguna knalpot brong, tidak menggunakan helm akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Terakhir IPTU Ar Sikakum mengimbau masyarakat harus sadar tentang manfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi.

“Masalah, kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat. Oleh karena itu kita upayakan menekan tingkat kecelakaan, mulai dari sekolah,” pungkasnya .

Di tempat sama, Kasubag Humas Jasa Raharja, Soehardo mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa diklaim, sesuai dengan Kep Dir : Nomor Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang berlaku tanggal 4 Oktober 2023.

Antara lain melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, serta palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Lalu, mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here