Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi pada Bawaslu OKU Selatan, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi pada Bawaslu OKU Selatan, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

72
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang saat majelis hakim membacakan putusan ketiga terdakwa, Rabu (4/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada Bawaslu OKU Selatan terkait dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar, dihukum dengan hukuman berbeda.

Tiga terdakwa tersebut yakni Hery Afrizon selaku Ketua Bawaslu OKU Selatan, Chandra Putra Wijaya selaku bendahara pengeluaran, dan Bahdozen selaku kepala sekretaris.

Dalam amar putusan majelis hakim Edi Terial SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Chandra divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta serta subsider 4 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (4/10/2023).

Lanjut hakim, sementara itu untuk terdakwa Afrizon dibebankan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta, dikurangi Rp 90 juta. Apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

“Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta, apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan,” jelas hakim.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta. Untuk terdakwa Afrizon juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta.

Diketahui dalam dakwaan, ketiganya dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2020 didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.330.518.411. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here