Beranda Hukum & Kriminal Kembali, Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres PALI

Kembali, Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres PALI

67
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Meskipun Satuan Res Narkoba Polres PALI telah berusaha keras memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Bumi Serepat Serasan ini, namun barang haram itu tetap saja ada di masyarakat.

Seperti kali ini, Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel kembali mengamankan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram dari seorang warga bernama Apri Alamsyah.

Pria berusia 29 tahun yang merupakan warga asal Lorong Mushola Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah PALI.

Dia diringkus Satreskoba Polres PALI pada saat sedang berada dikontrakan miliknya yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Talang Ubi pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba golongan satu itu.

Menurutnya, bermula anggota mengendus bahwa dikontrakkan milik pelaku ini kerap terjadi transaksi narkoba, mendapatkan informasi itu petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Setibanya di TKP, anggota kita melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di depan kontrakan, kemudian anggota melakukan penyamaran (undercover bay) pura-pura ingin membeli narkotika jenis sabu,” kata IPTU Hamdani.

Lanjutnya, tidak lama kemudian pelaku ini langsung memberikan sabu kepada anggota yang menyamar tersebut. Setelah dia memberikan barang haram itu, dengan sigap anggota langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  0,76 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 01 warna putih,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI.

Sambungnya, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu milik dia.

“Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku pengedar ini kita bawa ke Satreskoba Polres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas dia. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here