Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pembunuhan Novansyah di Cafe Indah Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Novansyah di Cafe Indah Berhasil Ditangkap

223
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Usai sudah pelarian pelaku pembunuhan terhadap Novansyah di Cafe Indah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar pada Kamis (8/12/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yakni Herpian alias Even (34) warga Jalan Mujidun Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Village Blok G 20 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya Arian SIK MH mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, kalau aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku itu bermotifkan sakit hati.

“Dari pengakuan pelaku ke anggota kita, bahwa pelaku kesal karena korban mengganggu kekasihnya berinisial TB,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Gangguan yang dimaksud itu berupa korban membentak pacar pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Keadaan itulah membuat pelaku sakit hati dan nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

“Informasi yang kita dapatkan kejadian ini sendiri berawal saat pelaku dan pacarnya bersama temannya berinisial KK datang ke TKP sekitar pukul 01.20 WIB, bermaksud untuk hiburan. Lalu disana pelaku dan saksi langsung memesan minuman anggur merah sambil mendengarkan house musik dan berjoget,” jelasnya.

Sedangkan rombongan korban sudah terlebih dahulu sampai disana, dan mereka berjoget berpasangan dengan temannya yang tidak pelaku ketahui namanya. Kemudian pelaku melihat TB nampaknya dibentak oleh korban, karena pelaku lihat pacarnya mengangkat tangan di pinggangnya.

Sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku diajak pulang.Tapi pelaku menolak dengan menepiskan tangan pacarnya, sehingga saat itu pacar pelaku langsung saja keluar. Namun pelaku ke depan parkiran Cafe Indah, lalu membuka jok sepeda motor mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat.

Kemudian pelaku masuk ke dalam Cafe Indah kembali, lalu mendekati korban dengan menarik tangannya untuk ribut keluar. Namun korban menolak dengan menepiskan tangan pelaku, lalu teman korban memegangi badan pelaku hingga terjatuh ke lantai.

Lalu, pelaku berdiri sambil mencabut pisau lipat dan langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali perut, dan meninggal dunia.

“Selain pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat, satu helai celana jeans warna biru. Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here