Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Terdakwa Aryani Jalani Sidang...

Terlibat Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Terdakwa Aryani Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

156
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (24/8/2023) (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, terdakwa Aryani jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (24/8/2023).

Dihadapan majelis hakim Edy Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan dua orang saksi, yakni Yansori selaku pemilik lahan yang digunakan oleh terdakwa untuk penimbunan BBM ilegal, kemudian Metta selaku istri terdakwa.

Dalam keterangan saksi Yansori menjelaskan bahwa yang menyewa lahan tanah tersebut bukan terdakwa Aryani, melainkan saudara Effendi (DPO).

“Tanah itu bukan disewa Aryani yang mulia, yang saya tahu tanah saya disewa oleh saudara Effendi (DPO),” terang saksi dihadapan majelis hakim.

Saksi Yansori juga menjelaskan kembali ke majelis hakim jika dirinya tidak mengetahui lahan miliknya yang disewa oleh Effendi, dipergunakan sebagai tempat pengelolaan minyak dan tempat penimbunan.

“Baru-baru ini saya menemukan sebuah tedmond yang mulia, di tempat lahan yang saya sewakan. Cuma itu yang saya liat. Saya tahu kejadian tersebut setelah di BAP,” akunya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yansori, JPU melanjutkan pemeriksaan ke saksi Metta yang merupakan istri terdakwa.

“Kamu tahu, suami kamu kerja apa?” tanya JPU.

“Broker bu, penyalur minyak mentah yang diperoleh dari daerah Sekayu,” akunya.

Ia mengatakan bahwa suaminya memperoleh minyak dengan sistem teman ke teman.

“Jadi Effendi itu menampung minyak dari suami saya. Suami saya memperoleh minyak dari temannya dengan harga Rp 5.000 per liter, disitu kami ambil untung sedikit,” tambahnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat (28/4/2023), saat anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT.031 RW.010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng.

Di dalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng itu dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh terdakwa Aryani bersama dengan Effendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek di dalam pekarangan. Didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmond besar kosong, 28 tedmond baby tank, 3 buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung tianyu activated bleaching earth dan BBM solar sebanyak 18.000  liter.

Selanjutnya, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa yang bersangkutan telah lama mengenal Effendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO) sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar asal Sekayu dengan BBM jenis solar industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Kemudian minyak tersebut diantarkan ke gudang milik Effendi dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan bak penampung modifikasi. Dan terdakwa menunggu di gudang milik Effendi.

Setelah sampai di gudang milik Effendi, minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil, sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industri.

Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak.

Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan, dipindahkan ke mobil tangki transportir, dicampur dengan solar industri.

Terdakwa juga menjelaskan, untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak sebesar Rp 8.200/liter, yang terdakwa bayarkan kepada Yogi dan Deni.

Kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening miliknya. Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp 6.000/ liter. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here