Beranda Advertorial DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan Komisi-Komisi Terhadap Raperda APBD-P 2023...

DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan Komisi-Komisi Terhadap Raperda APBD-P 2023 dan Persetujuan Bersama

147
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Zainal Abidin SH didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II memimpin rapat paripurna ke- 21 masa persidangan (MP) II terkait laporan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023 dan persetujuan bersama, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang Provinsi Sumsel, Senin (21/8/2023).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Walikota Palembang H. Harnojoyo, 41 anggota DPRD Kota Palembang, Sekwan DPRD Kota Palembang, Kemenag Kota Palembang, pimpinan OPD, instansi vertikal, perwakilan Danlanal, pimpinan perusahaan BUMN/BUMD dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dalam membuka rapat tersebut menyampaikan, sesuai data yang ada telah hadir secara langsung maupun virtual sebanyak 41 anggota dewan. Dengan demikian sudah tercapai forum, maka rapat paripurna ke-21 masa persidangan II tahun kerja 2023 dibuka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum.

“Sesuai yang sudah disepakati Badan Musyawarah DPRD Kota Palembang, maka rapat paripurna ke-21 masa persidangan II tahun kerja 2023 untuk laporan Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Palembang membahas Peraturan Rancangan Daerah Kota Palembang tentang APBD-P tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Kota Palembang,” kata Ketua DPRD Kota Palembang.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Kemudian, rapat dilanjutkan penyampaian laporan Komisi-Komisi yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara SH MH.

Terkait pembahasan yang telah dilakukan DPRD Kota Palembang dengan OPD melalui Komisi-Komisi, maka diperoleh laporan DPRD Kota Palembang sebagai berikut :

  1. Hasil pembahasan Komisi I DPRD Kota Palembang bersama mitra kerja untuk belanja sebelum perubahan sebesar Rp 683.072.342.031, setelah perubahan sebesar Rp 731.335.660.006. Dalam pembahasan APBD tahun anggaran telah dilaksanakan oleh Komisi I terdapat beberapa perubahan anggaran dibeberapa OPD. Komisi I dapat memahami rancangan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang. Disampaikan kepada semua OPD agar dapat melaksanakan program-program kegiatan yang telah dianggarkan secara optimal, efektif dan efisien.
  2. Hasil pembahasan Komisi II DPRD Kota Palembang bersama mitra terkait dengan total anggaran untuk PAD sebelum anggaran perubahan sebesar Rp 1.353.818.715.627, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.254.681.767.410. Dengan belanja sebelum perubahan sebesar Rp 448.043.845.806. setelah perubahan sebesar Rp 678.819.350.530. Terdapat pertambahan sebesar Rp 30.375.504.729, dalam Perubahan APBN Kota Palembang tahun anggaran 2023 terdapat pengurangan, penggerakan dan perubahan anggaran dari satu program ke program lainnya, dengan alasan disatu pihak terdapat program yang kekurangan dana dan sehingga perlu ditambah. Sedangkan dilain pihak terdapat program yang dapat dilaksanakan, walaupun dananya dikurangi dan dipindahkan ke program lainnya. Estimasi PAD pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 terjadi pengurangan dari tahun sebelumnya, dimana setiap perolehan atas tanah dan bangunan mengalami pengurangan yang cukup signifikan yang kiranya dapat ditunjang dari sektor pajak lainnya, sehingga dapat dioptimalkan di sektor hotel, restoran, hiburan dan pajak reklame.
  3. Hasil pembahasan bersama dengan mitra kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, rekapitulasi pendapatan dan perubahan pagu anggaran pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 43.770.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 44.770.000.000. Dengan anggaran belanja sebesar Rp 1.027.827.754.780, setelah perubahan sesuai Surat Walikota Palembang sebesar Rp 1.281.770.446.026, dengan penambahan sebesar Rp 253.942.691.239. Terdapat pergeseran anggaran antar OPD sesuai Surat Walikota Palembang nomor : 903/001887/BPKAD/2023 tanggal (18/08/2023) tentang pembahasan Raperda APBD-P serta terdapat pergeseran belanja tanpa merubah pagu OPD masing-masing dan terdapat kegiatan dari anggaran bantuan Gubernur antara lain yakni dari Dinas PUPR berkurang sebesar Rp 9.554.938.000, Dinas DLHK bertambah sebesar Rp 3.054.938.000, Bappeda Litbang bertambah sebesar Rp 1.262.000.000, penambahan program kegiatan pemeliharaan dan peningkatan sarana utilitas umum pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dan rehabilitasi jalan menjadi skala prioritas mengingat kebutuhan masyarakat.
  4. Hasil pembahasan APBD-P tahun anggaran 2023 Komisi IV menyetujui Raperda tentang APBD per tahun 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Total belanja dan pendapatan APBD Perubahan mitra Komisi IV dengan sebelum perubahan sebesar Rp 1.980.988.215.162, berkurang sebesar Rp 5.621.377.756. Setelah Perubahan sebesar Rp 1.975.366.837.406.
  • Pendapatan sebesar Rp 133.837.928.679, dari hasil pembahasan dengan mitra terkait terdapat penambahan, pengurangan, pergeseran dan pengalian pada pagu anggaran belanja mitra Komisi IV DPRD Kota Palembang.
(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Komisi IV menyampaikan bahwa belum adanya gedung pariwisata yang layak sebagai icon Kota Palembang, dan masih kurangnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Palembang dalam mengembangkan dan mempromosikan pariwisata. Dengan adanya APBD-P tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan menyelesaikan program yang ada, sehingga di dalam pelaksanaan kegiatan fisik untuk mengoptimalisasikan waktu agar terselesaikan per 30 Desember setiap OPD mitra Komisi IV.

Komisi IV menyarankan kepada OPD yang terdapat di mitra untuk dapat melaksanakan anggaran sebaik mungkin, khususnya terkait dana hibah dalam pelaksanaannya tetap pada asas efisiensi, transparan, akuntabel dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Komisi IV juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Palembang agar dapat mempromosikan pariwisata Kota Palembang sebagai upaya untuk menambah PAD.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Dikesempatan yang sama, Walikota Palembang H. Harnojoyo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi pada DPRD Kota Palembang yang bersama-sama seluruh mitra kerja perangkat daerah Kota Palembang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kota Palembang tentang APBD-P tahun anggaran 2023.

“Ini merupakan wujud dari peran DPRD Kota Palembang bersama dengan Pemerintah Kota Palembang di bidang anggaran sebagai upaya menentukan kebijakan pemerintah daerah secara bersama-sama, selanjutnya kami sampaikan terima kasih atas persetujuan bersama Raperda Kota Palembang tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Terhadap saran dan saran Komisi yang telah membahas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, Walikota Palembang akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi tersebut.

“Kami juga minta dukungan penuh dari DPRD Kota Palembang dalam mengawal program program pemkot untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai bersama,” tutupnya.

Selanjutnya, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH, Adzanu Getar Nusantara SH MH, Raden Muhammad Yusuf Indra Kusuma dan Walikota Palembang H. Harnojoyo. Penandatanganan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2023 disaksikan anggota DPRD Kota Palembang dan tamu undangan yang hadir.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Usai penandatanganan persetujuan bersama, rapat paripurna ke-21 masa persidangan II tahun kerja 2023 dilanjutkan dengan agenda Pengumuman Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Palembang dari Partai PAN sisa jabatan 2019-2024.

Pimpinan sidang Raden Muhammad Yusuf Indra Kusuma dalam penyampaiannya menjelaskan, Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Palembang dari Partai PAN sisa jabatan 2019-2024 berdasarkan :

  • Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai PAN Nomor : PAN/A/KPPS/KU-SE/205/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.
  • Surat dari Pimpinan Daerah Partai PAN Kota Palembang Nomor : PAN/06-01/B/K-S/073/VIII/2023. Tanggal 1 Agustus 2023.
  • Surat dari Fraksi Partai PAN DPRD Kota Palembang Nomor : 03/A/F-PAN/DPRD/X/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
  • Surat tembusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PAN Nomor : PAN/A/WKU-SJ/122/VIII/2023. Tanggal 16 Agustus 2023.

“Mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada Pasal 36 sampai Pasal 39 dan merujuk tata tertib DPRD Kota Palembang. Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa untuk pemberhentian Pimpinan DPRD yang berhenti diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk kemudian diusulkan peresmiannya ke Gubernur melalui Walikota. Dengan ini kami umumkan pemberhentian Dauli ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019-2024. Mengumumkan Sudirman S.Sos M. Si sebagai calon Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024,” tukasnya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here