Beranda HL Hanya Hitungan Jam, Tim Macan Komering Polsek Mesuji Tangkap Dua dari Lima...

Hanya Hitungan Jam, Tim Macan Komering Polsek Mesuji Tangkap Dua dari Lima Tersangka Curas

598
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Tim macan komering Polsek Mesuji Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap dua dari lima tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

Kedua tersangka yakni Roni Adi Sanjaya alias Kecek (21) dan RK alias U (15). Kedua tersangka tercatat sebagai warga Desa Pematang Panggang.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Mesuji AKP Bustomi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Agus Masyudhi SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua dari lima tersangka pelaku tindak pidana Curas.

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan korban Imam Mustangin Al Jazuli (20) warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Mesuji Raya, yang berprofesi sebagai sopir.

Ia juga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi, Selasa (9/6/2020) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Timur Desa Pematang Panggang.

Tersangka yang berjumlah lima orang tersebut melakukan aksinya dengan cara mengejar kendaraan korban dengan mengendarai sepeda motor jenis matic sebanyak 4 unit.

Kemudian salah satu tersangka menghadang kendaraan teman korban yang berada di depan korban. Lalu dua orang tersangka mendekati korban dan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) kearah leher korban sambil berkata “mana hp dan mana uang?” dan merampas uang yang ada di dashboard senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan dua tersangka lain, lanjut Kapolsek, mendekati kendaraan teman korban dan merampas uang yang ada di dashboard milik teman korban senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan langsung melaporkannya ke Polsek Mesuji.

Menindaklanjuti laporan korban, tim macan komering dibawah komando langsung Kapolsek AKP Bustomi SH MH bersama Kanit Reskrim IPDA Agus Masyudhi SH dan anggota Opsnal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hanya hitungan jam, akhirnya tim macan komering berhasil menangkap dua dari lima orang tersangka curat tersebut.

“Dua tersangka ini kita tangkap saat sedang nongkrong di pemukiman warga, dan tiga tersangka lainnya sedang dalam pengejaran,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah sajam jenis pisau dengan panjang 36 cm sudah di amankan di Mapolsek Mesuji.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here